Lembaga Sertifikasi Profesi
SHARE :

PROFIL



PROFIL LSP-P1 POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

 

 

Era pasar bebas tenaga kerja telah dimulai. Era ini ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah diterapkan pada akhir tahun 2015 dimana salah satu aspeknya adalah free flow skilled labour yang berarti bebasnya tenaga kerja asing untuk bekerja di regional ASEAN. Bagi Indonesia, era MEA mengharuskan tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain dalam merebut pasar tenaga kerja domestik dan regional ASEAN. Tenaga kerja yang mampu bersaing adalah tenaga kerja yang memiliki kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan oleh industri. Kondisi ini mendorong lembaga pendidikan vokasi harus menyiapkan diri agar lulusannya mampu bersaing.

Politeknik Pelayaran Surabaya adalah perguruan tinggi vokasi di bawah pembinaan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Perhubungan yang lulusannya diharuskan memiliki kompetensi pada bidang IndustriMaritim. Untuk dapat memiliki kompetensi tersebut, maka perlu dilakukan proses uji kompetensi dan selanjutnya diberikan sertifikat kompetensi. Dengan demikian, perlu didirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP P1 Politeknik Pelayaran Surabaya didirikan melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya Nomor SK.2507 TAHUN 2016 pada tanggal 26 Oktober 2016. Kantor LSP P1 Politeknik Pelayaran Surabaya berlokasi di Politeknik Pelayaran Surabaya Jalan Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya

LSP P1 Politeknik Pelayaran Surabaya merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kepada para taruna dan taruni Politeknik Pelayaran Surabaya. Sertifikat kompetensi menjadi dokumen pendamping bagi lulusan Politeknik Pelayaran Surabaya untuk memasuki dunia kerja di dalam dunia maritim.

Skema sertifikasi yang disusun oleh LSP P1 Politeknik Pelayaran Surabaya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. SKKNI yang menjadi acuan adalah SKKNI tentang Bidang Pengoperasian Peralatan Kontrol Otomasi dan akan di kembangkan menjadi 8 (delapan skema) bidang transportasi laut dan kepelabuhanan.